Urus sertifikasi badan usaha Anda dengan mudah.
Lembaga resmi sertifikasi badan usaha dan kompetensi tenaga kerja di DKI Jakarta — proses yang sah, transparan, dan terpercaya untuk SBU, SKK, KTA, dan lainnya.
Tender LPSE Terbaru
Wadah resmi sertifikasi dunia usaha Jakarta
Badan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta adalah lembaga di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta yang melayani sertifikasi badan usaha dan kompetensi tenaga kerja.
Kami berkomitmen menghadirkan proses yang transparan, akuntabel, dan sah secara hukum — sejalan dengan semangat lambang KADIN: Tabah, Jujur, dan Setia.
Motto yang memandu setiap layanan kami — ketabahan, kejujuran, dan kesetiaan kepada anggota.
Manfaat & Landasan Hukum
Manfaat nyata sertifikasi bagi perusahaan dan landasan hukum yang menjadi dasar setiap layanan kami.
Manfaat
Sertifikat yang diterbitkan BSK DKI Jakarta memberikan manfaat nyata bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.
- 1Sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang di instansi pemerintah, BUMN, atau swasta.
- 2Pengakuan formal bagi para penyedia barang/jasa — menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
- 3Alat ukur kemampuan badan usaha/perusahaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan/proyek sesuai kualifikasi yang dimiliki.
- 4Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri melalui sertifikat kompetensi yang dimiliki.
- 5Memberikan informasi kepada pihak ketiga (panitia lelang) tentang legalitas usaha serta klasifikasi bidang usaha dan kualifikasi.
Landasan Hukum
Kegiatan Badan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri — menjadi payung hukum utama pembentukan dan kewenangan BSK.
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN Indonesia.
Pedoman kegiatan sertifikasi penyediaan barang/jasa untuk instansi pemerintah.
Ketentuan sertifikasi yang diselenggarakan oleh asosiasi/gabungan asosiasi.
Fungsi & Tugas Lembaga
Peran Badan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta serta tugas-tugas pokok yang dijalankannya.
Fungsi & Tugas
Wadah pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan di Provinsi DKI Jakarta. Bersifat nirlaba, untuk anggota KADIN DKI Jakarta.
- 1Menghimpun Asosiasi-Asosiasi yang telah direkomendasikan oleh KADIN DKI Jakarta sebagai asesor.
- 2Mengembangkan job description dan prosedur operasional badan sertifikasi.
- 3Membuat dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada pengurus KADIN DKI Jakarta.
- 4Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta sesuai pedoman yang berlaku.
- 5Meregistrasi penyedia barang/jasa yang mengikuti sertifikasi.
- 6Memvalidasi dan mengevaluasi dokumentasi sertifikasi yang diajukan oleh perusahaan.
- 7Memberikan sertifikat kepada perusahaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
- 8Menyusun dan menetapkan daftar registrasi penyedia barang/jasa yang telah tersertifikasi.
- 9Mengelola keuangan organisasi sesuai pedoman yang ditetapkan bendahara KADIN DKI Jakarta.
- 10Menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Kabar terbaru dari kami
Informasi kegiatan, regulasi, dan agenda seputar sertifikasi dan dunia usaha.
Pembaruan prosedur pengajuan SBU Konstruksi 2026
Penyesuaian alur dan persyaratan dokumen mengikuti regulasi terbaru jasa konstruksi.
Baca selengkapnyaSosialisasi sertifikasi kompetensi tenaga kerja
KADIN DKI Jakarta menggelar sosialisasi SKK bagi anggota di lima wilayah kota.
Baca selengkapnyaDokumentasi kegiatan
Foto dan video kegiatan sertifikasi, pelatihan, dan acara KADIN DKI Jakarta.
Hal yang sering ditanyakan
Hubungi kami
Tim kami siap membantu pengajuan dan pertanyaan Anda.









