Layanan Sertifikasi

Layanan Sertifikasi

Cara Mendapatkan Sertifikat

Prosedur: Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan BSK DKI Jakarta.

  1. 1.Bukti tanda terima permohonan SBU
  2. 2.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta pengesahan resmi
  3. 3.Fotokopi KTP pimpinan/pengurus perusahaan
  4. 4.Bukti kontribusi sertifikat
  5. 5.Fotokopi surat izin usaha (SIUP/PMDN/PMA atau yang setara)
  6. 6.Fotokopi izin teknis sektoral dari instansi terkait
  7. 7.Fotokopi keanggotaan KADIN DKI Jakarta yang masih berlaku
  8. 8.Fotokopi keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku (sesuai bidang yang diajukan)
  9. 9.Fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/inti
  10. 10.Fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir (8 tahun untuk perusahaan kecil)
  11. 11.Fotokopi SPT-PPH badan terakhir
  12. 12.Fotokopi NPWP perusahaan
  13. 13.Fotokopi NPWP direktur/pimpinan
  14. 14.2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Kualifikasi Perusahaan

Kualifikasi perusahaan dipertimbangkan atas dasar modal dan kemampuan menangani proyek. Terdapat tiga kualifikasi utama:

KualifikasiSIUP GolonganModal Perusahaan
KecilKecilRp 50.000.000 – Rp 500.000.000
MenengahMenengahRp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000
BesarBesar> Rp 10.000.000.000

Penilaian Kompetensi

01
Pengajuan Permohonan
Perusahaan mengajukan permohonan lengkap dengan seluruh dokumen yang disyaratkan kepada BSK DKI Jakarta.
02
Penilaian oleh Asesor
Asesor dari asosiasi yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dan menentukan apakah kandidat memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi.
03
Tim Pemutus
Tim Pemutus me-review temuan asesor dan membuat keputusan sertifikasi final secara independen.
04
Penerbitan SBU
Perusahaan yang lolos seluruh tahap penilaian mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah dan berlaku 1 tahun.
Detail kriteria penilaian dan metodologi scoring tersedia melalui konsultasi langsung dengan tim BSK DKI Jakarta.

Asesor

10 Organisasi yang bertindak sebagai Asesor dalam proses sertifikasi BSK DKI Jakarta:

  • 1Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK)
  • 2Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI)
  • 3Asosiasi Media Luar Griya (AMLI)
  • 4Asosiasi Rekanan Distributor Indonesia (ARDINDO)
  • 5Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI)
  • 6Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO)
  • 7Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI)
  • 8Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI)
  • 9Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO)
  • 10KADIN Kota se-DKI Jakarta