Profil
Bidang dan Subbidang
5 Bidang Utama
- 1Jasa Konsultansi dan Non Konstruksi
- 2Jasa Pemborongan Non Konstruksi
- 3Pemasokan Barang
- 4Jasa Pengembangan Real Estate
- 5Jasa Lainnya
Aturan Penggabungan Bidang
- Jasa Konsultansi dan Jasa Pemborongan tidak dapat digabungkan — keduanya juga mewajibkan tenaga ahli teknis.
- Pemasokan Barang hanya dapat digabung dengan Real Estate atau Jasa Lainnya.
Subbidang yang Memerlukan Izin Teknis
Subbidang berikut memerlukan izin teknis dari instansi berwenang sebelum dapat dicantumkan dalam sertifikat:
PercetakanPerbaikan kapalPenyediaan tenaga kerjaKeamananPengangkutan uangKaroseri kendaraanAmunisi/senjataBahan peledakPengendalian hamaPenjahitanProduksi garmen
Masa Berlaku Sertifikat
1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan sertifikat.
