Profil

Fungsi dan Tugas

Fungsi

Wadah pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan di Provinsi DKI Jakarta. Bersifat nirlaba, untuk anggota KADIN DKI Jakarta.

10 Tugas
  • 1Menghimpun Asosiasi-Asosiasi yang telah direkomendasikan oleh KADIN DKI Jakarta sebagai asesor.
  • 2Mengembangkan job description dan prosedur operasional badan sertifikasi.
  • 3Membuat dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada pengurus KADIN DKI Jakarta.
  • 4Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta sesuai pedoman yang berlaku.
  • 5Meregistrasi penyedia barang/jasa yang mengikuti sertifikasi.
  • 6Memvalidasi dan mengevaluasi dokumentasi sertifikasi yang diajukan oleh perusahaan.
  • 7Memberikan sertifikat kepada perusahaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
  • 8Menyusun dan menetapkan daftar registrasi penyedia barang/jasa yang telah tersertifikasi.
  • 9Mengelola keuangan organisasi sesuai pedoman yang ditetapkan bendahara KADIN DKI Jakarta.
  • 10Menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait.