Profil
Fungsi dan Tugas
Fungsi
Wadah pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan di Provinsi DKI Jakarta. Bersifat nirlaba, untuk anggota KADIN DKI Jakarta.
10 Tugas
- 1Menghimpun Asosiasi-Asosiasi yang telah direkomendasikan oleh KADIN DKI Jakarta sebagai asesor.
- 2Mengembangkan job description dan prosedur operasional badan sertifikasi.
- 3Membuat dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada pengurus KADIN DKI Jakarta.
- 4Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta sesuai pedoman yang berlaku.
- 5Meregistrasi penyedia barang/jasa yang mengikuti sertifikasi.
- 6Memvalidasi dan mengevaluasi dokumentasi sertifikasi yang diajukan oleh perusahaan.
- 7Memberikan sertifikat kepada perusahaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
- 8Menyusun dan menetapkan daftar registrasi penyedia barang/jasa yang telah tersertifikasi.
- 9Mengelola keuangan organisasi sesuai pedoman yang ditetapkan bendahara KADIN DKI Jakarta.
- 10Menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait.
