Profil

Dasar Pemikiran

Pembentukan dan operasional Badan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta dilandasi oleh kerangka hukum dan kebutuhan nyata dunia usaha.

  • 1UU No. 1/1987 Ps. 8: KADIN berwenang memberikan jasa sertifikat, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia.
  • 2UU No. 1/1987 Ps. 3: Mengembangkan kemampuan pengusaha Indonesia — baik negara, koperasi, maupun swasta — menuju kehidupan usaha nasional yang sehat dan tertib.
  • 3Keppres No. 18/2022: Memberikan landasan bagi penerbitan sertifikat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, dan sertifikasi kelayakan investasi.
  • 4Kebutuhan Anggota: Anggota membutuhkan sertifikasi untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah maupun swasta.
  • 5Tuntutan Pengguna Jasa: Pengguna jasa mensyaratkan kompetensi dan kualifikasi demi azas: efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.